Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.
Polisi menyayangkan keputusan pria 61 tahun itu yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, namun justru memilih jalan kelam dengan menjadi kurir narkotika.
Baca Juga: Keterlibatan Warga Membantu Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
AIPTU Ade menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, dalam memberantas narkotika, termasuk jaringan antarprovinsi.
“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya… Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah terulangnya kasus penyelundupan sabu di Bandara Supadio.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat,” pintanya.
(*Red)
















