Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Upaya penyelundupan sabu di Bandara Supadio dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan aparat gabungan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di Kargo Bandara Internasional Supadio, yang akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke jeruji besi.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Polisi Sita Lima Paket Sabu Siap Edar
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket yang mencurigakan pada Rabu (29/10/2025).
Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan pengiriman ke Surabaya.
“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Begitu menerima informasi itu, Tim Labubu (Laba-laba Buser) Satresnarkoba Polres Kubu Raya bergerak cepat.
Mereka menelusuri asal-usul paket dan menyusun potongan informasi untuk mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Baca Juga: Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar
Hasil kerja keras tersebut berbuah manis. Pada Kamis (30/10/2025), polisi menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.
SN yang dikenal licik dan berhati-hati, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
















