Pembatalan Pemenang Tender Jembatan Ketapang Dilaporkan ke Kejati, SDR: Modus Klasik Korupsi

Ilustrasi PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan rekayasa tender Jembatan Pawan VI ketapang. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan rekayasa tender Jembatan Pawan VI ketapang. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANGStudi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti laporan PT Karya Inti Bumi Konstruksi (KIBK) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan rekayasa tender.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai pembatalan sepihak pemenang tender proyek jembatan di Ketapang merupakan modus klasik korupsi pengadaan, Senin (03/11/25).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 Miliar, Kejati Kalbar Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang

Protes hukum ini berawal setelah somasi PT KIBK terkait proyek pembangunan Jembatan Periangan dan Jembatan Pawan VI diabaikan.

Perusahaan itu resmi melaporkan dugaan rekayasa dan penyimpangan serius dalam proses evaluasi oleh panitia pengadaan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id