Mereka terdiri dari dua orang dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Baca Juga: Pembatalan Pemenang Tender Jembatan Ketapang Dilaporkan ke Kejati, SDR: Modus Klasik Korupsi
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
(ra)
















