Mahasiswa PDD Polnep Kapuas Hulu Jadi Terdakwa Kasus PETI, Mengaku Terpaksa demi Biaya Kuliah

Para terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (30/10/2025). (Dok. Ist)
Para terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (30/10/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Sidang perdana kasus PETI di Kapuas Hulu yang menjerat lima terdakwa resmi digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu terdakwa adalah seorang mahasiswa aktif dari PDD (Program Diluar Domisili) Polnep Kapuas Hulu.

Baca Juga: Air Sungai Payak Tercemar Parah Diduga Limbah PETI, Warga Sintang Tak Bisa Mandi

Kelima terdakwa tersebut masing-masing berinisial ML, AR, WN, FD, dan AR. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang bekerja di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, pada 15 Agustus 2025 lalu.

Dari kelima terdakwa, FD (21), adalah mahasiswa semester lima di PDD Polnep Kapuas Hulu. Dalam persidangan, FD mengaku baru dua hari bekerja di lokasi tambang sebelum akhirnya ditangkap.