Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kayong Utara tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Kalimantan Barat, Senin (3/11/2025).
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini, baik secara langsung maupun virtual melalui Zoom Meeting, meliputi Dinas Sosial PPPA Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas SP3APMD Kayong Utara, Dinas Pendidikan Kayong Utara, Bapperida Kayong Utara, Kepala Bagian Setda Kayong Utara, Unit PPA Polres Kayong Utara, KREASI Kayong Utara Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Perlindungan Anak Daerah Kayong Utara, Forum Anak Daerah Kayong Utara, serta Kelompok Kerja 5 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Raperda Kemenkumham Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian Raperda ini adalah bagian dari tahapan regulasi setelah tim melakukan perancangan.
“Anak adalah masa depan kita, keberadaan anak tidak hanya sebagai penerus keturunan, tetapi merupakan subjek pembangunan yang perlu dipenuhi haknya,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Baca Juga: Pembatalan Pemenang Tender Jembatan Ketapang Dilaporkan ke Kejati, SDR: Modus Klasik Korupsi
Pemerintah Kayong Utara, melalui Kepala Dinas SP3APMD, Andri Chandra, menyampaikan urgensi Perda Penyelenggaraan KLA. Andri Chandra menjelaskan bahwa Kabupaten Kayong Utara merupakan salah satu dari tiga kabupaten dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang belum ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Oleh karena itu, dalam penguatan kelembagaan, kami menyusun rancangan peraturan daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Namun demikian, Raperda yang kita susun masih belum sempurna, sehingga membutuhkan masukan-masukan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk dengan Tim KREASI Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di akhir Oktober lalu kami berkolaborasi melaksanakan public hearing,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Harapannya dalam Rapat Harmonisasi Raperda KLA hari ini, kami mendapat masukan dari Kemenkum Kalbar untuk kemudian kita diskusikan setelah kembali ke Kayong Utara.”
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















