Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak? Gunakan Layanan SLIK OJK (iDebku) Secara Online

Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak? Begini Cara Mudahnya via OJK
Ilustrasi. Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak? Begini Cara Mudahnya via OJK. (Dok. Ist)

Melansir berbagai sumber, berikut adalah panduan untuk melakukan Cek NIK Dipakai Pinjol Anda:

1. Cek Secara Online (SLIK OJK via iDebku)

Anda bisa menggunakan layanan resmi “idebku.ojk.go.id” atau aplikasi iDebku OJK. Berikut cara mengaksesnya:

  • Akses Portal: Buka idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
  • Pendaftaran: Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Verifikasi: Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

  1. Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung (KTP/Paspor).
  2. Ajukan Permohonan: Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
  3. Terima Hasil: Anda akan menerima e-mail dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.

Jika ada pinjol ilegal yang terdaftar, itu adalah tanda bahwa Anda perlu melanjutkan ke langkah pengaduan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital dan Cek KK Online via HP

2. Cek Secara Offline (Melalui Kantor OJK)

Selain online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • WNA: Paspor asli.
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain).

Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui e-mail terdaftar Anda.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Pengajuan KUR BRI 2025: Syarat KUR Mikro dan KUR Kecil untuk UMKM

Jika Mengalami Kendala atau Menemukan Penyalahgunaan

Jika Anda menduga data Anda disalahgunakan setelah melakukan Cek KTP Dipakai Pinjol, Anda dapat menghubungi layanan berikut:

  • Call Center OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
  • Layanan Pengaduan OJK: Kirim pengaduan melalui e-mail di waspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

Selalu laporkan aktivitas mencurigakan terkait data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang.

(*Drw)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id