Faktakalbar.id, BANDUNG – Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal beserta barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya senilai lebih dari Rp10 miliar dimusnahkan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan kegiatan gabungan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Berantas Beking Rokok Ilegal, Kalbar Jadi Sorotan
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar dari sisi penerimaan cukai, PPN, dan pajak rokok.
“Barang-barang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar,” ujar Budi Santoso, Senin (3/11/2025).
Budi menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik atas penindakan yang telah dilakukan.
“Pemusnahan kami lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik,” jelas Budi.
Budi menambahkan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada periode April hingga Juli 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















