Faktakalbar.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan trading crypto yang beroperasi dari Singkawang. Tiga orang pelaku telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Sindikat ini diduga telah meraup keuntungan miliaran rupiah. Dari satu korban saja, kerugian dilaporkan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Perkuat Aliansi Berantas Korupsi, Kejar Aset Ilegal Termasuk Crypto!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut kerugian Rp 3 miliar itu baru berasal dari satu korban yang melapor, dan jumlah total korban masih didalami.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu lalu, ini dari satu korban saja kerugian mencapai Rp 3.050.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah penipuan daring atau online scam. Mereka menyebarkan tawaran investasi bodong kepada para calon korban melalui berbagai platform media sosial.
“Modus penipuan daring atau online scam. Sekilas, para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa link Instagram infografis dan disebarkan di-blasting di WhatsApp dan Telegram,” kata dia.
Untuk meyakinkan para korbannya, para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas atau petugas resmi dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
“Jadi para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas, dan bertindak seolah sebagai PAKD, pedagang aset keuangan digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham, menawarkan trik metode cara menang menguntungkan dan sebagainya,” imbuhnya.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa ketiga orang pelaku tersebut ditangkap di wilayah Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
Baca Juga: OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Geliat Transaksi Kripto Pontianak
Fian mengungkap, para pelaku ini sangat aktif membuat berbagai konten palsu di media sosial. Konten-konten tersebut sengaja dibuat agar korban percaya dan tergiur untuk menanamkan modalnya.
“Konten yang dibuat pelaku, berupa konten investasi saham dan crypto,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan trading crypto ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.
















