Faktakalbar.id, NASIONAL – Dua petinggi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah pada Sabtu (01/11/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang pada Jumat (31/10/2025) malam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Hanya Fraksi PDIP yang Mendukung
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar tindak pidana merintangi jalan umum sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Artanto.
Menurut Artanto, pemblokiran jalan nasional tersebut merupakan pelanggaran serius. Kedua tersangka dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sebelumnya menyebut aksi blokade itu berlangsung sekitar 15–20 menit dan sempat menimbulkan antrean panjang.
Pihak kepolisian awalnya mengamankan empat orang, di mana beberapa di antaranya kedapatan membawa benda berbahaya seperti ketapel dan mercon.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai penerapan Pasal 192 KUHP terhadap kliennya terlalu berlebihan.
“Menurut kami, pasal itu terlalu berat. Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi KUHP yang ancaman sembilan tahun. Kami menduga agar mereka bisa ditahan,” kata Gulo.
Baca Juga: FOPI Pontianak Gelar Kompetisi Antar Klub, Jaring Bibit Atlet Petanque












