1. Segera Daftarkan Tanah ke BPN Langkah paling fundamental adalah mendaftarkan properti Anda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi perorangan atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perusahaan.
“Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.
2. Kuasai Fisik dengan Membangun Pagar Penting sekali untuk menguasai fisik tanah. Cara termudah adalah dengan membangun pagar yang jelas mengelilingi lahan. Menurut Rizal, tanah tidak mungkin diserobot jika sudah dibatasi pagar yang kokoh.
“Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.
3. Jadikan Lahan Produktif (Bercocok Tanam) Cara paling ampuh mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan secara aktif. Pemilik dapat memanfaatkannya dengan bercocok tanam agar tanah tersebut menjadi produktif dan tidak terlihat telantar.
“Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















