Tak Cuma Penjual, Pembeli Rokok Ilegal Juga Berisiko Kena Sanksi Pidana, Ini Aturannya!

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Ist)

Secara khusus, Pasal 56 UU Cukai menegaskan sanksi bagi para pengedar:

“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”

Risiko Hukum bagi Pembeli

Meskipun pasal-pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual, pengedar, dan produsen, pembeli rokok ilegal tidak serta-merta aman dari jerat hukum.

Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta (turut serta) dalam membantu mengedarkan barang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dengan sengaja membeli produk tanpa pita cukai, seorang pembeli secara tidak langsung telah berkontribusi dalam rantai distribusi ilegal.

Baca Juga: Penjual Rokok Ilegal di Pontianak Ditangkap, Polisi Sita 32 Dus Rokok Tanpa Cukai

Tindakan ini membantu produsen dan penjual untuk terus beroperasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal.

Risiko sanksi rokok ilegal yang mengintai tidak sebanding dengan selisih harga yang didapat, karena pembeli berpotensi dianggap turut serta dalam tindak pidana cukai.

(*Red)