Faktakalbar.id, JAKARTA – Banyak masyarakat mungkin mengira bahwa sanksi hukum terkait rokok ilegal hanya menjerat penjual atau produsen.
Namun, faktanya, konsumen atau pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum.
Pemerintah secara tegas telah mengatur sanksi rokok ilegal dalam Undang-Undang Cukai.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bentuk Tim Khusus Berantas Beking Rokok Ilegal, Kalbar Jadi Sorotan
Sanksi ini diberlakukan tidak hanya untuk melindungi pendapatan negara, tetapi juga untuk memberantas peredaran barang ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Bagi mereka yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal, ancaman hukumannya tidak main-main.
Hal ini secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal 54, 55, dan 56, diatur sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.















