Akibatnya, masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya sama sekali dan proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1.218.818.600,-.
Baca Juga: Proyek PLTMH Hingga BUMDes Jadi Pintu Korupsi Tiga Kades di Kapuas Hulu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen institusinya dalam memberantas korupsi.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa,” ujar Ruslan.
Kejaksaan Negeri Landak turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AT kini dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah
(*Red)
















