Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Sintang serta penyerahan barang temuan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Lapas Kelas II B Sintang.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 565,25 gram
- Ekstasi seberat 99 Butir
- Ganja seberat 11,52 gram
Sama seperti kegiatan sebelumnya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu, ekstasi, dan ganja ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur dengan racun rumput. Proses ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu
Komitmen Berantas Narkoba
Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang,” tegas AKBP Sanny Handityo.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia meminta warga segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sintang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan bila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka peredaran gelap narkotika serta memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga Kabupaten Sintang tetap aman dan bersih dari narkoba.
Baca Juga: Asap Mengepul di Kejari Pontianak, Pemusnahan Barang Bukti
(*Red)















