Faktakalbar.id, SANGGAU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sanggau.
Tersangka berinisial SB, yang merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Semongan, Kecamatan Noyan, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Kamis, (30/10/2025).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
SB diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa pada tahun 2021 dan 2022.
Ia disebut melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 947,01 juta.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















