Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku usaha sektor lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya untuk pengajuan sertifikasi.
Pihaknya optimistis target sertifikasi tahun ini akan tercapai.
“Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Direktur LPPOM Kalbar, Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mendorong perkembangan UMKM melalui jaminan produk halal.
Menurutnya, literasi dan kesadaran masyarakat tentang kehalalan produk dan jasa saat ini sudah semakin meningkat.
“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan poduk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.
Agus juga mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Pontianak untuk tidak ragu mengajukan sertifikat halal UMKM Pontianak bagi produk dan jasanya.
Ia menegaskan bahwa prosesnya kini cukup mudah dan tidak memakan waktu lama, serta tersedia dalam dua skema.
“Mengurus sertifikasi halal itu ada dua skema. Pertama skema self-declare, itu nol biaya. Ini untuk produk-produk yang non resiko atau yang resikonya kecil. Kedua yaitu skema reguler, inilah yang berbiaya. Untuk biaya sudah ditentukan,” tutupnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Dorong UMKM Gunakan Produk Dalam Negeri
(*Red)
















