Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal.
Sebanyak 40 sertifikat halal diserahkan kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak.
Bantuan fasilitasi sertifikasi ini didanai melalui skema APBD Kota Pontianak Tahun 2025.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Meningkat Jadi 5,03 Persen, Pemkot Genjot Belanja Modal dan UMKM
Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Kota Pontianak agar semakin tumbuh dan berkembang, terutama dari segi penjaminan kehalalan produk dan jasa yang ditawarkan.
Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati, mengatakan bahwa sertifikat halal UMKM Pontianak ini dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat.
Ia menggarisbawahi, jika sebuah produk atau jasa telah tersertifikasi halal, nilai jualnya juga akan semakin menarik di mata konsumen.
“Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang mereka hadirkan. Kemudian tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan pengguna jasanya,” ungkapnya pasca penyerahan sertifikat halal di UMKM Center, Jumat (31/10/2025).
Kusmiati menambahkan, sektor UMKM yang menerima sertifikat halal kali ini didominasi oleh sektor makanan.
















