Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar yang dikonfirmasi Fakta Kalbar mengenai temuan ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/10/2025), memilih untuk enggan memberikan tanggapan. Sikap ini menambah ketidakjelasan dan dugaan kurangnya akuntabilitas.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar, M. Rifal, menilai modus pemecahan paket Pokir untuk menghindari proses lelang bukanlah isu baru, melainkan sudah menjadi rahasia umum.
“Praktik seperti ini sudah jadi rahasia umum dan sudah terjadi bertahun-tahun. Padahal kondisi infrastruktur kita masih banyak yang rusak, jalan berlubang, jembatan tak layak. Dana besar seperti itu seharusnya diprioritaskan untuk hal yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” ujar Rifal kepada Fakta Kalbar, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, pola pengaturan proyek Pokir ini bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga mengarah pada persekongkolan antara oknum legislatif dan eksekutif.
“Apabila terjadi pengaturan Pokir antara anggota dewan dengan OPD terkait sebagai tim eksekusi, ini sudah mengarah pada persekongkolan yang merusak tatanan birokrasi. Oknum dewan dan oknum dinas bekerja sama mengatur proyek Pokir untuk kepentingan tertentu, bukan untuk masyarakat,” tegas Rifal.
“Kalau terus dibiarkan, Pokir hanya akan jadi alat mengembalikan modal politik dan sumber korupsi berjamaah. KPK dan aparat penegak hukum daerah harus segera turun memeriksa mekanisme pembagian paket ini,” tambahnya.
Pokir adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan dana APBD, sehingga pelaksanaannya wajib terbuka dan dapat diakses publik.
Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, program yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat justru terdistorsi menjadi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran untuk memperkaya pejabat dan orang-orang dekatnya saja.
Fakta Kalbar akan terus menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme penyaluran Pokir DPRD Kalbar, termasuk memverifikasi dan menelusuri dugaan kuat oknum anggota Dewan yang telah menerima setoran awal jual beli proyek tersebut.
(*Red)
















