KPK Ungkap Pengadaan 23.000 Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail baru terkait skala dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengadaan dalam proyek ini diduga mencakup puluhan ribu unit mesin electronic data capture (EDC).

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Tiga Saksi Diperiksa

Informasi baru ini memberikan gambaran mengenai besarnya proyek yang kini sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK terus melanjutkan penyidikan perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini. Hari ini, penyidik memanggil seorang saksi kunci untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut adalah Komisaris Utama PT Phase Delta Control yang berinisial EA.

“Ia menjelaskan panggilan tersebut merupakan pemanggilan ulang dari tanggal 29 Oktober 2025.”

Kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini pertama kali diumumkan KPK ke publik pada 20 Januari 2025, setelah memanggil sejumlah saksi.

Namun, KPK menyebut kasus ini sejatinya telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diungkapkan saat itu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Perkembangan signifikan terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengumumkan identitas salah satu tersangka, yakni Elvizar (EL).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id