Polisi Tangkap Pria 29 Tahun, Pelaku Jambret Tas Wanita di Jalan Dipenogoro Ketapang

Tersangka DT (29) saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan atas dugaan penjambretan di Jalan Dipenogoro. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tersangka DT (29) saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan atas dugaan penjambretan di Jalan Dipenogoro. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Tim gabungan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (29).

Pria tersebut merupakan pelaku jambret Ketapang yang beraksi di Jalan Dipenogoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Baca Juga: Polres Kayong Utara Tangkap Buronan Pencuri Kabel Tembaga PLN di Ketapang

Seorang wanita berinisial MM (56) menjadi korban dalam aksi kejahatan jalanan tersebut.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Yasin, melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, membenarkan penangkapan tersebut. Niptah menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu, (18/10/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saat itu korban sedang melintas di Jalan Dipenogoro sembari membawa sebuah tas,” ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Tas milik korban yang dirampas pelaku berisi 1 buah handphone merek Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Massal Sawit di Ketapang Ditangkap, Polisi Amankan 13 Ton Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan membutuhkan waktu sembilan hari untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.