Kedua, fokus pada penguatan whistleblowing system. Pemkot Pontianak berkomitmen untuk memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengawasan terkini dan lebih efektif, aman, serta transparan.
Pelaksanaan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) ini akan dievaluasi secara berkala.
Progresnya akan dilaporkan kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP dalam empat tahap, yakni pada 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026.
“Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi.
Baca Juga: KPK Apresiasi Pemkot Pontianak Cetak Penyuluh Antikorupsi di Tiap OPD
(*Red/Kominfo)
















