Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Penegasan ini disampaikan usai penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025.
Baca Juga: Sebut Kekuasaan Jadi Pintu Korupsi, Pemkot Pontianak Ingatkan ASN: Kunci Ada di Rumah Anda
Penandatanganan rencana aksi ini dilakukan antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Edi menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan birokrasi Pemkot Pontianak.
“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPKP Kalbar ini juga menjadi momentum penting untuk membentuk karakter aparatur yang berintegritas tinggi dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.
“Upaya ini bukan hanya memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambah Edi.
Rencana aksi kolaboratif ini disusun berdasarkan hasil Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24-26 September 2025 lalu.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah area tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak yang perlu diperkuat.
Ada dua fokus utama dalam rencana aksi ini. Pertama, perbaikan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi.
Pemkot Pontianak akan menelaah dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
















