Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. DT ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin, 27 Oktober 2025 Pukul 17.30 WIB.
Selain pelaku, barang bukti berupa KTP serta sebuah handphone milik korban turut diamankan.
Baca Juga: Diarpusda Ketapang Gelar Festival Literasi 2025, Sasar Pelajar PAUD Hingga SMA
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” ujar Niptah dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dilanjutkannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ra)
















