Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap seorang pria berinisial DT (29) yang merupakan pelaku penjambretan di Jalan Diponegoro.
Seorang wanita berinisial MM (56), menjadi korban dalam penjambretan ini, Selasa (28/10/25).
Baca Juga: Penjaga Rumah Walet Ditemukan Meninggal di Kendawangan, 3 Tahun Menetap Atas Dasar Kemanusiaan
Kapolres Ketapang Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Niptah Alimudin mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban sedang melintas di Jalan Diponegoro sembari membawa sebuah tas yang berisi 1 buah handphone dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
















