Alexander menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah, termasuk dalam kategori data pribadi.
Hal ini karena foto tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fotografer harus mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, setiap pemrosesan data pribadi, dari pengambilan hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Bagi warga yang merasa dirugikan, Alexander menyebut mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” tegasnya.
Baca Juga: Bukan Jalan Santai, Ini Syarat Jalan Kaki yang Direkomendasikan untuk Jaga Kesehatan Jantung
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















