Faktakalbar.id, INTERNASIONAL — Kemenangan Paul Biya (92) dalam pemilihan presiden (Pilpres) Kamerun untuk periode kedelapan menegaskan cengkeramannya pada kekuasaan, yang telah dibangun melalui serangkaian manuver politik dan perubahan konstitusi.
Dewan Konstitusi Kamerun pada Senin (27/10/2025) mengumumkan Biya sebagai pemenang dengan perolehan suara 53,7 persen, mengalahkan lawannya Issa Tchiroma Bakery yang meraih 35,2 persen.
“Dengan ini menyatakan presiden terpilih: kandidat Biya Paul,” kata Presiden Dewan Konstitusi Clement Atangana.
Kemenangan ini bukanlah hal baru. Biya, yang kini menjadi kepala negara tertua di dunia yang masih menjabat, telah berkuasa sejak 6 November 1982.
Baca Juga: Permintaan Prabowo Bertemu Anak Trump Jadi Lelucon di TV AS, Istana Sebut Hubungan Dekat
Ia naik jabatan dari Perdana Menteri menjadi Presiden setelah Ahmadou Ahidjo mengundurkan diri secara tak terduga.
Jalan Biya untuk mempertahankan kekuasaan selama lebih dari empat dekade diwarnai oleh perubahan aturan main.
Awalnya, ia memenangkan pemilu multipartai pertama di Kamerun pada 1992, saat masa jabatan presiden masih lima tahun.
Namun, ia kemudian mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tujuh tahun, yang mulai berlaku pada pemilu 2004.
Langkah paling kontroversial terjadi pada 2008.










