Sistem akan ‘Create Kode Pembayaran’ yang dapat diunduh dalam format PDF.
Kode QR tersebut dapat langsung dipindai (scan) menggunakan aplikasi mobile banking atau e-wallet manapun yang dimiliki wajib pajak.
Setelah proses pembayaran selesai, wajib pajak dapat kembali membuka situs eponti.pontianak.go.id.
Wajib pajak kemudian memilih ‘Cetak Tagihan PBB’, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, untuk mencetak atau mengunduh bukti lunas pembayaran.
(ra)
















