Faktakalbar.id, SANGGAU – Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, jajaran Polres Sanggau terus melakukan langkah preventif terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.
Salah satu fokusnya adalah penggunaan knalpot bising atau knalpot brong.
Baca Juga: Resahkan Warga, 17 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Pontianak Saat Patroli Skala Besar
Pada Sabtu (25/10/2025) pagi, personel PAMAPTA II Polres Sanggau melaksanakan penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada pelanggar.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda Ardian Trisno, bersama Bripka Suryadi dan Briptu Alexander, menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
Pengendara tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintas di depan Mapolres Sanggau.
















