Tak Kantongi Izin RPTKA, Kemnaker Usir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei

"Kemnaker mengusir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei, Simalungun, karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)."
Kemnaker mengusir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei, Simalungun, karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

Tindakan ini dilakukan pada Rabu (22/10/2025) karena para pekerja tersebut tidak memiliki dokumen legalitas yang sah.

Pengusiran 94 WNA itu dilaksanakan langsung dari lokasi kerja mereka di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, dan disaksikan oleh pimpinan KEK Sei Mangkei.

Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa pengusiran dilakukan karena para WNA itu tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).