Resahkan Warga, 17 Motor Berknalpot Brong Diamankan Polresta Pontianak Saat Patroli Skala Besar

Petugas gabungan Polresta Pontianak saat menjaring pengendara yang menggunakan knalpot brong di ruas jalan Kota Pontianak.
Petugas gabungan Polresta Pontianak saat menjaring pengendara yang menggunakan knalpot brong di ruas jalan Kota Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot tidak standar alias brong, terpaksa diangkut petugas gabungan Polresta Pontianak.

Kendaraan tersebut diamankan dalam giat Patroli Skala Besar yang digelar pada Sabtu (26/10/25) malam.

Baca Juga: Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman

Langkah penertiban ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.

Patroli gabungan yang terdiri dari personel Satlantas dan Samapta Polresta Pontianak ini menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Pontianak.