Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 17 unit sepeda motor berknalpot tidak standar alias brong, terpaksa diangkut petugas gabungan Polresta Pontianak.
Kendaraan tersebut diamankan dalam giat Patroli Skala Besar yang digelar pada Sabtu (26/10/25) malam.
Baca Juga: Polres Singkawang Tertibkan 19 Knalpot Brong, Kasat Lantas: Ini Edukasi, Bukan Hukuman
Langkah penertiban ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan suara bising dari knalpot brong.
Patroli gabungan yang terdiri dari personel Satlantas dan Samapta Polresta Pontianak ini menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Pontianak.
















