Opini  

Model Yurisdiksi Kalimantan Barat: Menjembatani Netralitas Karbon, Penghidupan Masyarakat, dan Kepemimpinan Regional

"Ria-Norsan-Kalbar"
Ria Norsan, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan Keynote Speech pada acara ASEAN Business and Investment Summit 2025 di MITEC, Kuala Lumpur. (Dok. Faktakalbar.id)

OPINI – Ketika para pemimpin ASEAN berkumpul di Kuala Lumpur dalam forum ASEAN Business & Investment Summit 2025, dunia menyaksikan pergeseran besar dalam cara Asia Tenggara mendefinisikan kepemimpinan iklim.

Momentum kini tidak lagi didorong hanya oleh pemerintah nasional atau korporasi besar, tetapi oleh provinsi-provinsi dan negara bagian yang mampu menerjemahkan komitmen global menjadi aksi nyata di tingkat lokal.

Di antara semuanya, Provinsi Kalimantan Barat muncul sebagai wilayah yang benar-benar mewujudkan masa depan tata kelola iklim di kawasan ini.

Kepemimpinan yang Berakar pada Integritas Yurisdiksi

Pidato Gubernur Ria Norsan dalam Governors’ Reception Dinner on Jurisdictional Collaboration menggema kuat di ruang pertemuan malam itu.

Ucapan beliau bukan sekadar diplomasi seremonial, tetapi sebuah kerangka transformasi yang berakar pada koherensi yurisdiksi mengintegrasikan aksi iklim, produksi berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat dalam satu kerangka pemerintahan provinsi.

Baca Juga: Merawat Nadi Kalimantan Barat dari Hulu ke Hilir

Pendekatan Kalimantan Barat bukan kumpulan proyek yang terpisah-pisah. Ia adalah sistem yurisdiksi terpadu yang menghubungkan sektor sawit berkelanjutan, perlindungan hutan, dan pembangunan pedesaan di bawah satu payung kebijakan yang sinkron.

Koherensi ini memungkinkan provinsi mengambil langkah terukur menuju dekarbonisasi, sambil memastikan bahwa integritas lingkungan berjalan beriringan dengan peningkatan penghidupan rakyat.

Provinsi ini telah berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 60% pada tahun 2030, yang berkontribusi sekitar 12% terhadap target penurunan emisi nasional Indonesia. Komitmen ini bukan sekadar retorika; ia berlandaskan kerangka hukum, tata ruang, serta koordinasi lintas sektor yang menjadikan strategi iklim Kalimantan Barat memiliki fondasi nyata.

Dari Lantai Hutan ke Meja Kebijakan

Kalimantan Barat adalah provinsi dengan banyak kontras hamparan gambut dan mangrove hidup berdampingan dengan perkebunan sawit rakyat, tambang rakyat, serta komunitas yang bergantung pada hutan.

Lanskap-lanskap ini menyimpan kerentanan sekaligus harapan. Kemampuan pemerintah provinsi mengelolanya dalam satu sistem pemerintahan yang terpadu merupakan capaian penting di era desentralisasi Indonesia.

Baca Juga: Tabir Dibalik Robohnya Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Selama satu dekade terakhir, Kalimantan Barat telah menetapkan sembilan peraturan daerah (Perda) yang menjadi tulang punggung tata kelola keberlanjutan.

Salah satu yang paling penting adalah perda yang mewajibkan setiap usaha berbasis lahan untuk mengalokasikan sebagian arealnya bagi konservasi dan rehabilitasi, serta memastikan sertifikasi praktik berkelanjutan.

Keterpaduan antara tanggung jawab sektor swasta dan pengawasan publik inilah yang membentuk kredibilitas yurisdiksi.
Langkah ini mengubah upaya sukarela korporasi menjadi komitmen yang dapat ditegakkan secara hukum. Dengan demikian, Kalimantan Barat mengirim pesan kuat bahwa konservasi bukanlah amal, melainkan keharusan hukum dan ekonomi.

Kolaborasi Melampaui Batas Administratif

Pidato Gubernur juga menyoroti salah satu inisiatif paling strategis provinsi ini: kerja sama lintas batas dengan negara bagian Malaysia melalui Heart of Borneo (HoB) Initiative.

Hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati tidak mengenal batas politik. Melalui HoB, Kalimantan Barat, Sabah, dan Sarawak dapat mengelola ekosistem bersama sebagai satu lanskap utuh, memperkuat prinsip bahwa keberlanjutan harus dikelola secara lintas yurisdiksi.

Diplomasi subnasional ini bukan simbolik, melainkan strategis. Ia menempatkan Pulau Kalimantan sebagai laboratorium hidup bagi pengelolaan lingkungan lintas negara dan model bagi kawasan lain yang menghadapi tantangan serupa.

Baca Juga: Desa Sade dan Mandalika: Menjaga Akar, Meraih Dunia

Membiayai Transisi: Pentingnya Mekanisme Pasar Karbon

Salah satu refleksi paling penting setelah pidato Gubernur datang dari para panelis internasional: bahwa pembiayaan regional dan mekanisme pasar karbon akan menjadi kunci percepatan perubahan.

Bagi provinsi seperti Kalimantan Barat, kemampuan mengakses pembiayaan karbon skala yurisdiksi menentukan apakah kebijakan baik dapat berkembang menjadi dampak iklim yang terukur.

Pengalaman Kalimantan Barat dengan Green Climate Fund (GCF) dan kesiapan REDD+ (2014–2020) telah membangun fondasi kelembagaan yang kuat.

Inisiatif tersebut memperkuat kapasitas dalam akuntansi karbon, sistem perlindungan sosial (safeguards), serta mekanisme pembagian manfaat. Kini, fondasi itu dapat berkembang menjadi ekosistem pasar karbon provinsi yang menghubungkan inisiatif karbon sukarela dengan Net-Zero Hub ASEAN yang tengah dibangun.