Kemlu: 10.000 WNI Terjebak Jaringan Online Scam di Luar Negeri, 1.500 Jadi Korban TPPO

"Kemlu mengungkap data sejak 2020, lebih dari 10.000 WNI terjebak jaringan online scam di luar negeri, 1.500 di antaranya adalah korban TPPO."
Kemlu mengungkap data sejak 2020, lebih dari 10.000 WNI terjebak jaringan online scam di luar negeri, 1.500 di antaranya adalah korban TPPO. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap data bahwa lebih dari 10.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah terjebak dalam jaringan penipuan daring (online scam) di luar negeri sejak tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, 1.500 WNI diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Data tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Ia menjelaskan bahwa sisanya, atau mayoritas dari 10.000 WNI tersebut, berangkat secara sukarela karena tergiur iming-iming gaji tinggi.

Baca Juga: Satpol PP Sambas Gelar Razia Kost, Amankan 5 Pasangan Non-Suami Istri

“Dari lebih 10 ribu kasus yang kami tangani, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya berangkat secara sukarela karena tergiur gaji tinggi,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (26/10/2025).

Menurut Judha, modus yang digunakan sindikat di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Laos, dan Uni Emirat Arab (UEA), memiliki pola serupa.

WNI direkrut dengan janji pekerjaan sebagai “customer service” atau “marketing” dengan gaji US$1.000-US$1.200 (sekitar Rp16,5-Rp19,8 juta).