Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, terdapat insentif pajak bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak tersebut akan turun menjadi 0,25 persen. Penting untuk selalu mencantumkan NPWP saat bertransaksi agar memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Pajak Buyback dan Rincian Harga Emas Batangan Antam
Selain pembelian, transaksi buyback atau penjualan kembali emas juga dikenakan PPh 22, khususnya untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Aturan pajak buyback adalah sebagai berikut:
- Bagi pemilik NPWP: PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen.
- Bagi non-NPWP: PPh 22 dikenakan sebesar 3 persen.
Perlu diingat bahwa pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut rincian lengkap Harga Emas Batangan Antam hari ini, Senin, 27 Oktober 2025 (berdasarkan harga per gram Rp 2.327.000):
| Berat Emas | Harga (Rp) |
| 0,5 gram | 1.213.500 |
| 1 gram | 2.327.000 |
| 2 gram | 4.594.000 |
| 3 gram | 6.866.000 |
| 5 gram | 11.410.000 |
| 10 gram | 22.765.000 |
| 25 gram | 56.787.000 |
| 50 gram | 113.495.000 |
| 100 gram | 226.912.000 |
| 250 gram | 567.015.000 |
| 500 gram | 1.133.820.000 |
| 1.000 gram | 2.267.600.000 |
Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2025 bisa menjadi kesempatan bagi investor jangka panjang untuk membeli di harga yang lebih rendah.
Namun, investor tetap harus cermat memperhatikan tren pasar global.
(*Drw)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















