Otoritas Saudi juga akan melakukan pemeriksaan secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair.
Pemerintah Saudi menegaskan, jamaah yang terbukti tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan ke negara asal.
Penyelenggara yang melanggar ketentuan ini juga akan dikenai sanksi tegas.
Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 kategori penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat, antara lain:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes melitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Epilepsi
- Stroke
Kementerian Haji Saudi menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan ini agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak.
“Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegas pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
(*Mira)
















