Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mengungkap adanya sejumlah persoalan serius terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah menilai penyaluran BBM bersubsidi di lapangan masih tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Perintah Istana Turun, Bos Pertamina Tak Berkutik! Proyek Raksasa BBM Etanol Siap Digeber
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib. Ia menyoroti banyaknya kebocoran dan penyalahgunaan yang terjadi.
“Persoalan yang kita hadapi diantaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran yaitu banyak masyarakat yang tidak berhak menerimanya namun menggunakannya, adanya kebocoran subsidi, yang mana BBM subsidi ini rentan penyalahgunaan, penyelundupan dan penjualan ilegal,” kata Aswin, Kamis (23/10/2025).
Aswin menegaskan, BBM bersubsidi adalah salah satu barang penting yang vital bagi masyarakat dan disubsidi oleh negara.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban penuh untuk mengawal komoditas ini agar terdistribusikan dengan baik dan tepat sasaran.
Berbagai langkah strategis, lanjutnya, telah dilakukan pemerintah untuk memastikan distribusi berjalan lancar, salah satunya dengan menerbitkan regulasi baru dari BPH Migas.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Non Subsidi Terbaru Oktober 2025: Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Naik
Ia menjelaskan, saat ini pendistribusian BBM bersubsidi mengacu pada regulasi baru, yakni Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
















