3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam

"Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah berlangsung 3 dekade. Citra satelit mengungkap 250 tenda gurandil di 36 titik, menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran merkuri di sungai."
Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah berlangsung 3 dekade. Citra satelit mengungkap 250 tenda gurandil di 36 titik, menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran merkuri di sungai. (Dok. Ist)

Dampak Kerusakan Ekosistem Serius

Aktivitas ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun ini telah menimbulkan kerusakan serius bagi ekosistem TNGHS.

Budhi Chandra memaparkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya untuk memproses emas, seperti merkuri dan sianida, telah menyebabkan pencemaran berat.

Bahan kimia beracun tersebut mencemari air sungai yang mengalir ke permukiman warga di hilir.

Padahal, TNGHS merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Banten dan Jawa Barat, termasuk Sungai Ciberang dan Cidurian.

Selain pencemaran air, kerusakan hutan juga tak terhindarkan.

Para penambang membuka lahan untuk mendirikan tenda dan menebangi pohon-pohon untuk menyangga lubang galian tambang.

“Bukan hanya air yang tercemar, tapi juga banyak satwa liar yang terusik. Habitat mereka terganggu dan fungsi ekosistem hutan mulai menurun,” tegas Budhi.

Pembukaan lahan di lereng-lereng curam ini juga secara signifikan meningkatkan risiko bencana tanah longsor di kawasan taman nasional tersebut.

Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 6,8 Miliar/Hari Dekat Mandalika, Penindakan Disebut Sulit

(*Mira)