3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam

"Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah berlangsung 3 dekade. Citra satelit mengungkap 250 tenda gurandil di 36 titik, menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran merkuri di sungai."
Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Gunung Halimun Salak (TNGHS) telah berlangsung 3 dekade. Citra satelit mengungkap 250 tenda gurandil di 36 titik, menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran merkuri di sungai. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Citra satelit Google Maps telah mengungkap skala masif dari aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di jantung Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Ratusan tenda biru, yang dipastikan sebagai markas para penambang liar atau ‘gurandil’, terdeteksi tersebar di 36 titik di dalam kawasan konservasi tersebut.

Aktivitas perusakan ini ternyata bukanlah masalah baru.

Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal di kawasan itu telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Baca Juga: KPK Sebut Dampak Lingkungan Tambang Jadi Penyebab Penduduk Lokal Miskin

“Benar, aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini sudah ada sejak awal 1990-an,” ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, aktivitas ini semakin marak setelah perusahaan tambang emas legal, PT ANTAM, berhenti beroperasi di Cikotok, Kabupaten Lebak.

Beroperasi di Jalur Emas, Didominasi Warga Lokal

Para gurandil ini menyasar jalur emas yang membentang dari Cikotok, Cirotan, Gang Panjang, Cibuluh, hingga terhubung ke Pongkor di Kabupaten Bogor.

Inventarisasi Balai TNGHS mencatat ada sekitar 250 unit tenda kemah yang tersebar di 36 lokasi. “Titik-titik utama berada di Cibuluh, Cibarengkok, dan Ciberang,” kata Budhi.

Sebagian besar penambang liar diidentifikasi sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional, seperti dari Kampung Gunung Julang, Lebak Situ, Lebak Gedong, dan Citorek.

Namun, sebagian lainnya juga datang dari luar kawasan, seperti Sukajaya (Bogor), Tasikmalaya, dan Jampang (Sukabumi).