Profil Pransis Sinaga, Hakim Pembebas Paulus Andy Mursalim, Pernah Vonis Bebas Penambang Ilegal Asal China, Miliki Harta Kekayaan 10 Miliar

"pransis-sinaga-hakim"
Pransis Sinaga, tokoh peradilan yang memutus bebas Paulus Andy Mursalim (korupsi) dan Yu Hao (penambang ilegal). Riwayat karier dan LHKPN. (Dok. Kolase by Faktakalbar.id)

Dalam wawancara singkat terkait putusan bebas Paulus Andi Nursalim, melalui pesan WhatsApp kepada Fakta Kalbar, Pransis meminta publik memahami terlebih dahulu pertimbangan hukum lengkap sebelum menilai putusan bebas itu.

“Baca pertimbangan hukumnya dengan baik, pengaturannya dalam undang-undang seperti apa penyertaan modal pemerintah pada BUMD berbentuk perseroan terbatas. Bagaimana menurut putusan MK dan lembaga peradilan tertinggi tentang kasus serupa, dan bagaimana rumusan kamar pidana dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Pransis.

Latar Belakang

Pransis Sinaga merupakan salah satu tokoh peradilan karier di lingkungan lembaga peradilan tertinggi Republik Indonesia. Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Pontianak, ia menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Pontianak dan kemudian pindah tugas menjadi anggota majelis di Pengadilan Tinggi Pontianak pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor

Dalam struktur yudisial, posisi anggota majelis di Pengadilan Tinggi berada satu tingkat di atas peradilan negeri dan berperan dalam memeriksa serta memutus perkara banding dari seluruh pengadilan di wilayah Kalimantan Barat.

Kekayaan Rp10 Miliar di LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (3/2/2025), Pransis Sinaga tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp10,09 miliar. Laporan periodik itu berstatus terverifikasi lengkap secara administratif.

Rinciannya antara lain:

  • Tanah dan bangunan di Pekanbaru, Batam, Kampar, Jakarta Timur, dan Kupang senilai Rp4,24 miliar.
  • Mobil Toyota Fortuner tahun 2015 senilai Rp259 juta.
  • Harta bergerak lainnya Rp4,15 miliar.
  • Surat berharga Rp1 miliar.
  • Kas dan setara kas Rp427 juta.
"Kekayaan Rp10,09 Miliar: Rincian Harta Pransis Sinaga per Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Jumlah kekayaan ini menjadi sorotan di tengah kontroversi putusan bebas murni dua kasus besar: korupsi Bank Daerah dan penambangan ilegal. (Dok. LHKPN)"
Kekayaan Rp10,09 Miliar: Rincian Harta Pransis Sinaga per Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Jumlah kekayaan ini menjadi sorotan di tengah kontroversi putusan bebas murni dua kasus besar: korupsi Bank Daerah dan penambangan ilegal. (Dok. LHKPN)

Ia melaporkan tidak memiliki utang.

Dengan dua putusan bebas besar dalam dua tahun terakhir, Paulus Andy Mursalim dan Yu Hao, nama Pransis Sinaga kini menjadi salah satu figur peradilan yang paling banyak dibicarakan di Kalimantan Barat.

Kedua putusan dalam kasus besar itu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya perlindungan lingkungan.

(*Ren/Dhn)