Faktakalbar.id, PONTIANAK – Nama Pransis Sinaga, tokoh peradilan di Pengadilan Tinggi Pontianak, kembali menjadi perbincangan publik Kalimantan Barat setelah memimpin majelis yang memutus bebas murni Paulus Andy Mursalim, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Daerah.
Putusan itu membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Pransis bukan kali pertama menjadi bagian majelis dengan putusan bebas yang menimbulkan perdebatan publik. Pada tahun 2024, ia tercatat sebagai salah satu anggota majelis dalam perkara Yu Hao, warga negara China yang diadili atas kasus penambangan emas ilegal di Ketapang.
Di tingkat pertama, Yu Hao divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membebaskannya dengan alasan tidak cukup bukti.
Putusan bebas itu sempat menuai sorotan karena dinilai mengabaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh lembaga peradilan tertinggi, yang menilai majelis Pengadilan Tinggi keliru menafsirkan alat bukti dan fakta hukum di persidangan.
Lembaga peradilan tertinggi kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Yu Hao.
















