Barang haram itu disembunyikan dengan rapi di dalam kaus kaki berwarna hitam bergaris merah-hijau dan diselipkan di sela engsel pintu kamar.
Dari penangkapan ini, total barang bukti yang disita adalah empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 8,65 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, termasuk satu timbangan digital, sebuah sendok sedotan plastik, sejumlah kantong plastik kecil berwarna hitam, uang tunai senilai Rp6 juta, sebuah dompet ungu, sebuah tas hitam, dan sebuah ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti di Tayan Hilir
Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang cepat tanggap.
“Kami apresiasi warga yang cepat memberikan informasi. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.
AKP Sutikno menambahkan, penyidik masih akan mendalami kasus ini untuk memburu jaringan pemasok sabu ke wilayah perbatasan tersebut.
Keberhasilan Polsek Sekayam gagalkan peredaran sabu ini diduga baru mengungkap sebagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kami menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang sedang kami kejar,” katanya.
Saat ini, tersangka II telah ditahan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum.
Sutikno menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas narkoba dan menutup ruang gerak pengedar.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Sutikno.
Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Polres Sanggau dalam mendukung program Polri Presisi yang menekankan penegakan hukum secara transparan, tegas, dan humanis.
Upaya Polsek Sekayam gagalkan peredaran sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Berkat Laporan Warga, Aksi Peredaran Sabu di Sanggau Berhasil Digagalkan
(Ariya)
















