Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, seorang mahasiswa berinisial II (25) ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam pada Rabu malam, (22/10/2025).
Baca Juga: Lima Paket Sabu Diamankan dari Pengedar di Kapuas, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Dusun Engkahan, Jalan Lintas Malindo.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, yang memimpin langsung penyergapan bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis, segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Informasi awal menyebutkan akan ada transaksi narkotika antara dua orang berinisial P dan II,” kata AKP Sutikno ketika dikonfirmasi pada Kamis, (23/10/2025).
Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menemukan II di kamar nomor 09.
Saat diamankan, tersangka sedang bersama seorang perempuan berinisial T dan seorang pria berinisial F. Ketiganya kemudian dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua bungkus sabu di saku celana yang dikenakan II.
Pencarian tidak berhenti di situ. Petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar nomor 06, yang juga diketahui dipesan oleh tersangka. Di dalam kamar tersebut, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu lagi.
















