Mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Kakap segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut pada Kamis (23/10/2025).
“Personel kami menerima laporan dari warga terkait tertangkapnya seorang remaja yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong. Pelaku berinisial SO (21) telah diamankan bersama barang bukti hasil curian,” ungkap Ade.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang mengejutkan. Dari pengakuan SO, ia ternyata sudah 19 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja.
“Modus yang digunakan pelaku dengan cara masuk melalui kolong rumah, lalu merusak bagian lantai untuk bisa naik ke dalam rumah. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Cara ini sudah berulang kali pelaku lakukan di lokasi berbeda,” jelas Ade.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Kakap.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Kubu Raya.
“Kami masih melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendirian atau ada jaringan lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana di tempat lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Aiptu Ade juga menyampaikan apresiasi dari Kapolsek Sungai Kakap kepada warga yang tanggap dan berani mengamankan pelaku.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kepekaan dan keberanian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat membantu tugas kepolisian dalam mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif,” tutup Ade.
(*Red)
















