Ia menegaskan bahwa tidak ada niat dari Kemenhut untuk menyinggung atau melukai perasaan masyarakat Papua. Kejadian tersebut, menurutnya, murni dalam kerangka upaya penegakan hukum semata.
“Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kami, agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh,” katanya.
Satyawan menambahkan bahwa upaya konservasi tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap kearifan lokal.
“Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhut telah menginstruksikan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Instruksi tersebut adalah untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Disamarkan di Kapal Sapi, BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar
Dialog itu bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme penanganan barang bukti satwa liar yang bernilai budaya.
“Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerjasama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar,” katanya.
Kemenhut kembali menyatakan komitmennya bahwa konservasi cenderawasih dapat berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua.
Burung cenderawasih dipandang bukan hanya sebagai keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga simbol kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama.
(*Red)
















