Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang emas ilegal ini diperkirakan mampu memproduksi 3 kilogram (kg) emas per hari.
Jika mengacu pada harga emas Antam per Kamis (23/10/2025), nilai hasil tambang ilegal tersebut diperkirakan bisa mencapai Rp 6,8 miliar per hari.
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, membeberkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata Mandalika.
















