KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Tiga Saksi Diperiksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kredit PT Sritex, dan Digitalisasi Pendidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi tersebut adalah DPA (Direktur Sales and Marketing PT Pertamina Lubricants), ERH (OSM Service Operation SDA PT Telkom tahun 2021), serta AN (pegawai PT Teknologi Riset Global Investama atau TRG Investama).

“Semua saksi hadir, dan penyidik mendalami saksi perihal aliran uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi, Kamis (23/10/2025).

Budi menambahkan, proses pemeriksaan saksi tersebut juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keterlibatan BPK bertujuan untuk mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Dengan pemeriksaan paralel oleh penyidik KPK dan auditor BPK ini, maka menjadikan proses penyidikan lebih efektif,” katanya.

Penyidikan Sejak 2024

KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di Pertamina ini dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Kasus ini sendiri telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada 31 Januari 2025, KPK mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus ini adalah tiga orang.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id