Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2025 dalam suasana khidmat di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa (22/10/2025) pagi.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, hadir langsung sebagai Pembina Apel. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan amanat lengkap Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Pimpin Apel Akbar Hari Santri Nasional
Dalam amanatnya, Menteri Agama menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan kepada seluruh santri di penjuru tanah air yang telah berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa.
Disampaikan pula duka cita mendalam atas wafatnya 67 santri dalam musibah di Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kementerian Agama, dalam amanat ini menyampaikan bahwa pihaknya telah hadir langsung memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik,” kata Bupati.
Menteri Agama juga menjelaskan bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri berakar dari Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari pada tahun 1945.
“Semangat jihad itulah yang membakar perjuangan rakyat hingga terjadinya peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya, yang kini dikenang sebagai Hari Pahlawan,” jelas Bupati.
Tahun 2025 ini menandai satu dekade peringatan Hari Santri Nasional. Menteri Agama menegaskan bahwa peran pesantren dan santri kini semakin kuat dalam berbagai bidang kehidupan.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan moral bangsa.”
“Dari pesantren lahir generasi yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan kokoh secara moral,” tutup Bupati membacakan amanat.
Komitmen Negara untuk Pesantren
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.
Tema ini menggambarkan semangat santri untuk menjadi penjaga kemerdekaan sekaligus penggerak kemajuan bangsa.
Negara, melalui Menteri Agama, telah menunjukkan komitmen terhadap pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang memuat ketentuan Dana Abadi Pesantren.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















