Akun-akun tersebut dituding telah melakukan penghinaan dan merendahkan martabat Bahlil Lahadalia melalui penyebaran meme yang dinilai provokatif dan menyerang pribadi.
Meskipun Bahlil tanggapi laporan AMPI dengan mengaku tidak tahu, langkah hukum yang diambil oleh AMPI (dan juga Relawan Pilar 08 yang melapor ke Bareskrim) menunjukkan adanya upaya pembelaan dari para pendukungnya terhadap serangan siber yang menyasar Ketua Umum Golkar tersebut.
Baca Juga: Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
AMPI berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti aduan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*Red)
















