Proses penyelidikan ini ditargetkan selesai dalam dua pekan dan dilakukan secara tertutup.
“Maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas,” ujarnya.
Sejauh ini, teridentifikasi enam mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga terlibat.
Namun, Dewi menyebut pemeriksaan juga dilakukan lintas fakultas.
Ia juga meluruskan satu hal penting,
“Tindakan atau ucapan nirempati tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal. Jadi bukan sebelum almarhum meninggal,” tegasnya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, para mahasiswa terduga pelaku belum dikenai skorsing dan masih mengikuti kegiatan akademik, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS).
Baca Juga: Pemberitahuan Resmi Universitas Udayana Terkait Penanganan Insiden Mahasiswa FISIP
(*Mira)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














