Faktakalbar.id, NASIONAL – Universitas Udayana (Unud) Bali mengambil langkah tegas terkait dugaan perundungan yang menimpa almarhum TAS (21).
Mahasiswa yang terbukti melontarkan ucapan nirempati di media sosial terkait kematian tersebut terancam sanksi dikeluarkan atau drop out (DO).
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) Unud saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengonfirmasi bahwa beberapa mahasiswa terduga pelaku telah dipanggil dan diperiksa.
Baca Juga: Mahasiswa Udayana Tewas Diduga Akibat Perundungan, Sanksi Pelaku Dikecam
“Pihak universitas sudah memanggil para pelaku dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill dan jika terbukti melakukan perundungan nantinya terancam di drop out,” kata Dewi dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (21/10/2025).
Dewi menegaskan, sanksi akhir akan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.
Menurutnya, Satgas akan melibatkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi apakah ucapan-ucapan tersebut masuk dalam kategori perundungan atau pelanggaran etika yang lebih berat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














